Pasal 82
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurufb; dan/atau c. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.50O.00O.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). SK No 176219 A (2) Dalam... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (21 Dalam ha1 tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Korporasi yang: a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau c. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana bagi: a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.O00.000.00O,OO (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan. 13. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
