Pasal 80
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2791; b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaSQ; c' Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OlL tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6t+tl. SK No 171549 A BagianKedua... EI{rEIEtrN REPUN|JK INDONESIA Bagian Kedua Ketenagakerjaan
