Pasal 77A
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal LT ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (21, Pasal 52 ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. penarikan Barang dari Distribusi; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. penutupan Gudang; e. denda; dan/atau SK No 176305 A f. pencabutan REPUELIK INDONESTA f. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 28. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
