Pasal 71
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Pemerintah. . . SK No 176102A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 92 (21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan pejabat pengawas Lingkungan Hidup yang merupakan pejabat fungsional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah. 26. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 27. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Menteri ,:fil'7,l"umm., pensawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. SK No 176103 A 28.Ketentuan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 28. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
