Pasal 7
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan Sumber Daya [kan, Pemerintah Pusat menetapkan: SK No 176136A a.rencana... PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA -t26- a. rencana Pengelolaan Perikanan; b. potensi dan alokasi Sumber Daya lkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; d. potensi dan alokasi lahan Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; e. potensi dan alokasi induk serta benih Ikan tertentu di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan; g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan Ikan; h. daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan; i. persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan lkan; j. Pelabuhan Perikanan; k. sistem pemantauan Kapal Perikanan; l. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan; m. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya; n. Pembudidayaan Ikan dan pelindungannya; o. pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya; p. rehabilitasi dan peningkatan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya; q. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap; r. kawasan konservasi perairan; s. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan; SK No 176137 A t. jenis... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t27- t. jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan u. jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi. (21 Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: a. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan; b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan Ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan Ikan; e. sistem pemantauan Kapal Perikanan; f. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan; g. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya; h. pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya lkan serta lingkungannya; i. ukuran atau berat minimum jenis lkan yang boleh ditangkap; j. kawasan konservasi perairan; k. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
- jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan m. jenis lkan dan genetik Ikan yang dilindungi. (3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil. SK No 176138 A
- Di antara . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -t28-
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
