UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 67
(1) Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, PPPSRS dapat bekerja sama dengan Pelaku Pembangunan. (2) Kerja... SK No 176343 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. (3) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. 16. Pasal 72 dihapus. 17. Pasal 73 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
