Pasal 38
(1) Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor. (21 Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia; b. peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri; c. peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal; dan d. peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri. (3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi: a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk Ekspor; b. pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang; c. penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri; d. pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan e. pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri. (41 Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi: a. PerizinanBerusaha/persetujuan; b. Standar; dan c. pelarangan dan pembatasan. 1 1. Ketentuan . . . SK No 176296A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42 (1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
