UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 338
(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur: a ulama; dan b akademisi. 21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 . . SK No 176321 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
