UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 336
(1) Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana menggunakan kekuasaan, dan menggunakan kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (21 Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya. (3) Setiap pejabat yang karena melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangannya menyebabkan kerrrgian harta benda dan/atau hilangnya nyawa seseorang di luar kekuasaannya, pejabat tersebut tidak dapat dikenai sanksi.
