Pasal 25
(1) Pemerintah Pusat menyediakan tempat penyimpanan lestari Limbah Radioaktif tingkat tinggi. (21 Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 1 1. Ketentuan . . . SK No 176280 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 1 1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 (1) Setiap orang yang membangun, mengoperasikan, dan/atau melakukan Dekomisioning Reaktor Nuklir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 yang menimbulkan Kerugian Nuklir dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (3) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (21, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Paragraf 7 Perindustrian
