Pasal 203
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan Kereta Api dan/atau kerugian bagi harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. (21 Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, Awak Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. SK No 176402 A (3) Jika... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, Awak Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 23. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
