UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 199
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 186, Pasal L87, Pasal 189, Pasal 192, atau Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan latau d. pencabutan Perizinan Berusaha. SK No 176391 A (2) Ketentuan. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESTA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 28. Ketentuan Pasal 22O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
