Pasal 185
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan. (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1OO.OOO.0O0,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.0O0.0OO,00 (empat ratus juta rupiah). SK No 171577 A (2) Tindak PITESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. 67. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
