Pasal 182
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Perizinan Berrrsaha dan/atau sertifikat yang sudah terbit berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berrrsaha dan/atau sertifikat; b. Persetujuan, izin sektor, sertifikat, danf atau bentuk perizinan lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan, izin sektor, sertifikat, danf atau bentuk perizinan lain; c. Badan Usaha yang didirikan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhir jangka waktu berdirinya Badan Usaha; d. Perizinan Berusaha yang sedang dalam proses permohonan, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini; e. Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan badan/lembaga yang dibentuk oleh atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau tata kelola yang baik. Pasal 183. . . SK No 171745 A PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA
