Pasal 181
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, setiap peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. SK No 171744 A (2) Harmonisasi... PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA (21 Harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urLtsan pemerintahan dalam negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
