Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada Penanam Modal yang melakukan Penanaman Modal. (21 Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Penanaman Modal yang: a. melakukan perluasan usaha; atau b. melakukan Penanaman Modal baru. (3) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal memenuhi kriteria: a. menyerap banyak tenaga kerja; b. termasuk skala prioritas tinggi; c. termasukpembangunaninfrastruktur; d. melakukan alih teknologi; e. melakukan industri pionir; f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; g. menjaga kelestarian lingkungan hidup; h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; dan/atau k. termasuk pengembangan usaha pariwisata. (41 Bentuk fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 5. Ketentuan . SK No 171546 A PRESIDEN REPTTBLIK TNDONESIA Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
