Pasal 158
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pendaftaran Kapal,' adalah pendaftaran hak milik atas Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memenuhi ketentuan pendaftaran Kapal, yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal yang mengilrarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undarrg ini, pemilik Kapal penangkap ikan wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran Kapal penangkap ikan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "grosse akta pendaftaran" adalah salinan resmi dari minut (asli dari akta pendaftaran). Bukti hak milik atas Kapal merupakan d<;kumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik Kapal pada saat mendaftarkan Kapalnya antara lain berupa:
- Bagi Kapal bangunan baru a. kontrak pembangunan Kapal; b. berita acara serah terima Kapal; dan c. surat keterangan galangan.
- Bagi Kapal yang pernah didaftarkan di negara lain a. bill of sale; dan b piotoal of deiiuery and aceptanca SK No 171868A Ayat(S) ... PRESIDEN R,EPUBL|K TNDONESTA Ayat (s) Yang dimaksud dengan "tanda pendaftaran" merupakan rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat Kapal didaftarkan, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori Kapal. Contoh : 2008 Pst No.49991L Tahun pendaftaran Kapal Kode pengukuran dari tempat Kapal didaftarkan Nomor 49991 : Nomor akta pendaftaran Kapal Kode kategori Kapal (L kode kategori untuk Kapal laut, N kode kategori untuk Kapal nelayan, P kode kategori untuk Kapal pedalaman yaitu Kapal yang berlayar di sungai dan danau). Pst L No. Angka 37
