Pasal 124
(1) Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana. SK No 171620 A (2) Paten PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Paten sederhana yang telah diberikan persetujuan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. (3) Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak. Bagian Keempat Merek Pasal 1O8 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OL6 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
