UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 123
(1) Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana. (3) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. l4l Ketentuan pengajuan pandangan dan/atau keberatan Permohonan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (31 dan ayat (4) dikecualikan untuk pengajuan pandangan dan/atau keberatan atas Permohonan Paten sederhana. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
