Pasal 10
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a meliputi jenis usaha: a. Pembangkitan Tenaga Listrik; b. Transmisi Tenaga Listrik; c. Distribusi Tenaga Listrik; dan/atau d. penjualan Tenaga Listrik. (2) Usaha... e SK No 176260 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA (2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. (3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha. (41 Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah Usahanya. (5) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dengan jenis usaha Distribusi Tenaga Listrik dan/atau penjualan Tenaga Listrik dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 (1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik. (2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum. (3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. (4) Untuk... SK No 176261 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -25t- (41 Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan Tenaga Listrik, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi. (5) Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan Tenaga Listrik di wilayah tersebut, Pemerintah Pusat wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan Tenaga Listrik. Ketentuan Pasal 13 diubatr sehingga berbunyi sebagai berikut:
