Pasal 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rpl.944.542.254.71 1.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah).
(21 Anggaran ...
SK No 095285 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp4.823.992.124.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (41 Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), berorientasi pada keluaran (outputl dan hasil (outcomel, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja
Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
