Pasal 9
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp769.613.465.130.000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan triliun enam ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Transfer ke Daerah; dan
Dana Desa. (21 Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp70 1.6 1 3.465. 130.000,00 (tutuh ratus satu triliun enam ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Dana
SK No 095286 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dana Perimbangan;
- DID; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah I stimewa Yograkarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp68.0O0.00O.OOO.OOO,OO (enam puluh delapan triliun rupiah). (41 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
- Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
- Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
- Alokasi Kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
- Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
(5) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41, pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
(6) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah. (71 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa dan dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan
penetapan rincian Dana Desa sedap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10 ...
SK No 095287 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal l0 dalam pasal 9 ayat lana Perimbangan sebagaimana dimaksud (2) huruf a direncanakan sebesar Rp672.g5T.2o1 560.000,00 (elaT ratus tujuh puluh dua triliun delapan ratus lima puiuh tujuh miliar dua ratus satu juta lima raius enam puluh ribu rupiah), terdiri atas:
- dana transfer umum; dan
- dana transfer khusus.
Pasal 1 1
(1) Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar
Rp483.263.358.494.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tigaratu. tirn" puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
- DBH; dan
- DAU.
(2) D,BH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp105.263.359.494.000,00
(seratus lima triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puturr empat ribu rupiah), terdiri atas: a DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp97.363.358.494.000,00 (sembilan puluh tujuh triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima p.uluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
- DBH Pajak sebesar Rp53.857 .O4T .T2O.0OO,OO (lima puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar empat puluh tujuh juta tujuli ratus dua puluh ribu rupiah); dan
- DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp43.506 .sLO.TT 4.000,00 (empat puluh tiga triliun lima ratus enam miliar tiga ratu" s.puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu ruplah).
- Kurang ...
SK No 095290A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t7-
- Kurang Bayar DBH sebesar Rp7.9OO.OOO.OOO.OO0,O0 (tujuh triliun sembilan ratus miliar rupiah), terdiri atas:
- DBH Pajak sebesar Rp5.398.T5O.499.000,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); dan
- DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp2.501.249.5O1.000,00 (dua triliun lima ratus satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus satu ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a
angka 1 terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Penghasilan pasal 2I, pasal 25, dan pasal 29 Wajib Pajak Orang pribadi Dalam Negeri; dan
- Cukai Hasil Tembakau. (41 DBH sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a angka 2 terdiri atas:
- minyak bumi dan gas bumi;
- mineral dan batubara;
- kehutanan;
- perikanan; dan
- panas bumi.
(5) Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH,
rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan memerhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.
(6) Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2o2l
ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2o2r aari taptran hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan pemerintah Pusat tahun 2o2l yang diketuarkan oleh Badan pemeriksa Keuangan.
(7) Dalam
SK No 095291 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar
DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2L, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.
(8) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
- rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
- rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
- pembangunan dan pengelolaan hasil hutan ka5ru, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan; ,
- pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
- operasionalisasi Kesatuan Perrgelolaan Hutan;
- pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- perlindungan dan pengamanan hutan;
- pengembangan perbenihan tanaman hutan;
- penyuluhan kehutanan; dan/atau
- strategis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
(9) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
- Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
- Penerimaan
SK No 095292 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
- pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
- penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
- penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
- pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
- penyuluhan lingkungan hidup;
- konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
- strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. 'r"rr* (10) Dalam hal realisasi penerimaan negara dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2022, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(11) DAU
SK No 095293 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(11) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dialokasikan sebesar 28,so/o (dua puluh delapan koma lima persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto atau direncanakan Rp37g.o00.ooo.ooo.oo0,o0 (tiga _sebesar ratus tujuh puluh delapan triliun rupiah). ( 12) Pagu DAU Nasional dalam APBN dapat disesuaikan mengikuti perubahan pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan oleh Pemerintah atau sesuai dengan t<eui.lat<ai yang ditetapkan oleh pemerintah.
(13) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dialokasikan
berdasarkan formula Alokasi Dasar dan celah Fiskal.
(14) Perhitungan Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (13) mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur sipil Negara pada instansi Daeiah, i.rr1".r" formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah, kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.
(15) Pendapatan Dalam Negeri Neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan pNBp, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU.
(16) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan dengan imbangan l4,lo/o (empat belas koma satu persen) dan 8s,gyo (delapan puruh lima koma sembilan persen).
(17) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan
fiskal atau keuangan antardaerah, dilakukan penyesuaian secara proporsional alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan memerhatikan alokasi tahun sebelumnya sehingga alokasi antardaerah lebih merata.
(18) Dana transfer umum diarahkan penggunaannya paling
sedikit 25o/o (dua puluh lima persen; untuk mendukun[ program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam .angka meningliatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiJkinan, mengurangi kesenj angan penyediaan layanan publik antardaer.h, d"-r, mendukung pembangunan sumber daya manusia bidang Pendidikan.
(19) Tata
SK No 095294 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
-2t-
(19) Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH
sebagaimana dimaksud pada ayat (71dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(20) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis atas
penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(21) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil
Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (221 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (18) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
