Pasal 33
(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi
kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya.
(2) Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian negara/lembaga dengan menggunakan mekanisme pengesahan belanja modal.
(3) Dalam hal anggaran pengesahan Belanja modal yang
dilaksanakan oleh kementerian negara/lembagi sebagaimana diatur pada ayat (21 belum tersedia mala dapat dilakukan penyesuaian Belanja Negara.
(4) Pelaksanaan
SK No 095315 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
42
(41 Pelaksanaan pengesahan Belanja modal sebagaimana diatur pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan bersamaan dengan mekanisme penerimaan pembiayaan pada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dan dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
