UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 34
(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi jangka
panjang nonpermanen untuk memulihkan kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara dengan membentuk dana cadangan sebagai Investasi Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. (21 Dana cadangan investasi Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan menggunakan mekanisme pengesahan pembiayaan.
(3) Dalam hal anggaran untuk pengesahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum tersedia, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian anggaran pembiayaan.
(4) Pelaksanaan pengesahan pengeluaran pembiayaan
dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
