UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 32
(1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dapat menjadi
tambahan investasi pada Bagian Anggaran BUN Investasi Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
