Pasal 31
(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/ lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional tersebut. (21 Pemerintah .
SK No 095314 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
(21 Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2022 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan pemerintah Pusat Tahun 2022.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.
