Pasal 22
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2022 terdapat defisit anggaran sebesar Rp868.019.050.028.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan triliun sembilan belas miliar lima puluh juta dua puluh delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp868.019.050.028.O00,00 (delapan ratus
enam puluh delapan triliun sembilan belas miliar lima puluh juta dua puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
- pembiayaan ...
SK No 095308 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
35
- pembiayaan utang sebesar Rp973.583.008. 108.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh tiga miliar delapan juta seratus dela.pan ribu rupiah);
- pembiayaan investasi sebesar negatif Rp182.3 18.568.032.000,00 (seratus delapan puluh dua triliun tiga ratus delapan belas miliar lima ratus enam puluh delapan juta tiga puluh dua ribu rupiah);
- pemberian pinjaman sebesar Rp585.472.952.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- kewajiban pehjaminan sebesar negatif Rp1.130.863.000.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah); dan
- pembiayaan lainnya sebesar Rp77.300.000.000.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun tiga ratus miliar rupiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
