Pasal 21
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar
Rp5a2.831.9L7.742.000,00 (lima ratus empat puluh dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah). (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 2O,Ooh (dua puluh koma nol persen) dari total
anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.7 14.155.7 19.841.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus empat belas triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan
untuk dana abadi di bidang pendidikan. (41 Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh kementerian negar a f lembaga terkait sesuai peruntukannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden.
