Pasal 23
(1) Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu, terrnasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. (21 Penerbitan
SK No 095309 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES}A
(21 Penerbitan SBN oleh Pemerintah, termasuk pembeliannya oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, jenis SBN yang dapat diperdagangkan, dan kesinambungan keuangan Pemerintah dan Bank Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana dari penerbitan SBN dengan
tujuan tertentu termasuk penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di bidang kesehatan yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional tersebut pada Tahun Anggaran 2022.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
