Pasal 9
PELAKSANAAN PERMINTAAN
- Permintaan bantuan harus segera dilaksanakan oleh otoritas berwenang
Pihak Diminta sesuai dengan hukum Pihak Diminta dan, sepanjang
diperbolehkan, dengan cara yang dikehendaki oleh Pihak Peminta.
- Pihak Diminta harus segera memberitahu Pihak Peminta mengenai
keadaan, apabila keadaan tersebut diketahui Pihak Diminta, yang
kemungkinan menyebabkan penundaan yang signifikan dalam pelaksanaan
permmtaan tersebut.
- Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permintaan apabila
pelaksanaan permintaan yang dilakukan dengan segera tersebut akan
mempengaruhi masalah pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
Pihak Diminta juga dapat menunda penyampaian dokumen apabila
dokumen tersebut diperlukan untuk proses persidangan perdata di Pihak
Diminta, yang dalam hal ini Pihak Diminta harus, berdasarkan permintaan,
menyediakan salinan resmi dokumen tersebut.
- Sebelum menunda pelaksanaan permintaan, Pihak Diminta harus
mempertimbangkan apakah bantuan dapat dikabulkan atas dasar
persyaratan tertentu.
- Apabila Pihak Diminta menunda bantuan, Pihak Diminta harus segera
memberitahu Pihak Peminta dasar penundaan tersebut.
PASAL10
PENGEMBALIAN BAHAN KEPADA PIHAK DIMINTA
Apabila dipersyaratkan oleh Pihak Diminta, Pihak Peminta harus
mengembalikan bahan yang telah diberikan berdasarkan Perjanjian ini apabila
8
tidak lagi diperlukan untuk masalah pidana yang terkait dengan permintaan
tersebut.
PASAL11
KERAHASIAAN DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN
- Pihak Diminta harus berupaya sebaik-baiknya untuk menjaga kerahasiaan
permintaan bantuan, isi permintaan tersebut dan dokumen pendukungnya,
dan tindakan dilaksanakan berdasarkan permintaan tersebut. Apabila
permintaan tidak dapat dilaksanakan tanpa melanggar kerahasiaan, Pihak
Diminta harus memberitahu Pihak Peminta sebelum melaksanakan
permintaan tersebut, dan Pihak Peminta harus menyampaikan apakah
Pihak Peminta berkehendak agar permintaan tersebut tetap dilaksanakan.
- Pihak Peminta harus berupaya sebaik-baiknya untuk menjaga kerahasiaan
informasi dan bukti yang diberikan oleh Pihak Diminta, sepanjang bukti dan
informasi tersebut diperlukan untuk masalah pidana yang terkait dengan
permintaan, dan apabila diizinkan oleh Pihak Diminta.
- Pihak Peminta harus berupaya sebaik-baiknya untuk menjamin keamanan
informasi atau bukti dari kehilangan, akses tanpa izin, perubahan,
pengungkapan atau penyalahgunaan
- Pihak Peminta harus memberikan jaminan bahwa Pihak Peminta tidak akan
menggunakan informasi atau bukti yang diperoleh, atau apa pun yang
merupakan turunannya, untuk tujuan selain yang telah dinyatakan di dalam
permintaan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Pihak Diminta .
9
PASAL12
PENYAMPAIAN DOKUMEN
- Pihak Diminta harus, sepanjang diperbolehkan oleh hukum Pihak Diminta,
melaksanakan permintaan untuk menyampaikan dokumen yang terkait
dengan masalah pidana.
- Permintaan penyampaian panggilan untuk menghadirkan orang sebagai
saksi di Pihak Peminta harus disampaikan kepada Pihak Diminta dalam
waktu yang sewajarnya sebelum kehadiran yang dijadwalkan.
- Pihak Duninta harus meneruskan bukti penyampaian dokumen kepada
Pihak Peminta. Apabila penyampaian tidak dapat diaksanakan, Pihak
Peminta harus diberitahu dan dijelaskan alasannya.
- Seseorang yang tidak dapat memenuhi permintaan apa pun yang
disampaikan kepadanya tidak dapat dikenakan hukuman atau upaya paksa
apa pun berdasarkan hukum Pihak Peminta atau Pihak Diminta.
PASAL13
PENGAMBILAN BUKTI ATAU PERNYATAAN DARI ORANG
- Pihak Diminta harus, sepanjang hukumnya memperbolehkan dan
berdasarkan permintaan, mengambil kesaksian, atau mengambil
pernyataan orang atau meminta mereka memberikan bukti untuk
disampaikan kepada Pihak Peminta.
- Pihak Diminta harus, sepanjang hukumnya memperbolehkan, mengizinkan
kehadiran orang tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam permintaan
tersebut selama pelaksanaan permintaan, dan juga dapat mengizinkan
orang tersebut dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pertanyaan kepada
orang yang dimintai kesaksian atau bukti. Dalam hal pengajuan pertanyaan
10
secara langsung tersebut tidak diizinkan, orang tersebut harus
diperbolehkan untuk mengajukan pertanyaan secara tertulis.
- Seseorang yang akan dilakukan pengambilan bukti dari dirinya oleh Pihak
Diminta sesuai dengan permintaan menurut Pasal ini dapat menolak
memberikan bukti apabila hukum Pihak Diminta atau Pihak Peminta
mengatur demikian.
- Apabila seseorang pada Pihak Diminta menyatakan bahwa terdapat hak
atau kewajiban untuk menolak memberikan bukti menurut hukum Pihak
Peminta, Pihak Peminta harus, berdasarkan permintaan, menyampaikan
pemberitahuan resmi kepada Pihak Diminta mengenai keberadaan hak
tersebut. Sebaliknya, dalam hal tidak adanya bukti, pemberitahuan resmi
tersebut dianggap sebagai bukti yang cukup untuk hal yang dinyatakan di
dalamnya.
- Untuk tujuan Pasal ini, pengambilan bukti termasuk juga penerbitan
dokumen atau bahan lainnya.
PASAL14
PENGATURAN BAGI TAHANAN UNTUK MEMBERIKAN BUKTI ATAU
BANTUAN
- Seorang tahanan pada Pihak Diminta dapat, atas permintaan Pihak
Peminta, dipindahkan sementara kepada Pihak Peminta untuk memberikan
bukti atau untuk membantu dalam proses persidangan pidana pada Pihak
Peminta.
- Pihak Diminta harus memindahkan tahanan ke Pihak Peminta hanya
apabila:
- Orang tersebut secara sukarela menyetujui pemindahan tersebut; dan
11
- Pihak Peminta menyetujui untuk memenuhi ketentuan yang ditentukan
oleh Pihak Oiminta terkait dengan penahanan atau keamanan orang
yang dipindahkan tersebut.
- Apabila Pihak Diminta menyampaikan kepada Pihak Peminta bahwa orang
yang dipindah tersebut tidak perlu lagi ditahan, orang tersebut harus
dibebaskan dan diperlakukan sebagai orang yang berada pada Pihak
Peminta berdasarkan permintaan untuk menghadirkan orang tersebut.
- Pihak Peminta harus mengembalikan tahanan yang dipindahkan tersebut
kepada Pihak Diminta dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal
keberadaan orang tersebut pada Pihak Peminta, atau selama jangka waktu
lainnya sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.
- Seorang tahanan yang dipindahkan mendapatkan pengurangan masa
pidana yang dijatuhkan di Pihak Diminta sesuai dengan waktu yang
dihabiskan di tahanan di Pihak Peminta.
- Seorang tahanan yang tidak menyetujui untuk memberikan bukti atau
membantu dalam proses persidangan pidana pada Pihak Peminta dengan
alasan tidak dapat dikenai hukuman atau upaya paksa berdasarkan hukum
Pihak Peminta atau Pihak Diminta.
PASAL15
KESEDIAAN ORANG LAIN UNTUK MEMBERIKAN BUKTI ATAU
BANTUAN
- Pihak Peminta dapat meminta bantuan Pihak Diminta untuk mengundang
seseorang, yang bukan merupakan orang yang dimaksudkan dalam Pasal
14 Perjanjian ini, untuk memberikan bukti atau menyediakan bantuan pada
Pihak Peminta. Pihak Peminta harus membuat pengaturan yang layak
untuk keselamatan orang tersebut.
12
- Pihak Diminta harus mengundang orang tersebut dan segera memberitahu
Pihak Peminta atas tanggapan orang tersebut. Apabila orang tersebut
setuju, Pihak Diminta harus mengambil langkah yang diperlukan untuk
memfasilitasi permintaan tersebut.
- Seseorang yang tidak menyetujui untuk memberikan bukti atau bantuan
berdasarkan Pasal iru, karena alasan tersebut, tidak dapat dikenai hukuman
atau upaya paksa berdasarkan hukum Pihak Peminta atau Pihak Diminta.
PASAL16
TRANSIT ORANG DALAM PENAHANAN
- Salah satu pihak dapat, sesuai dengan hukum nasionalnya, mengizinkan
seorang tahanan transit melalui wilayahnya, yang kehadirannya telah
diminta oleh pihak lain atas transit tersebut.
- Pihak tempat transit harus, sesuai dengan hukum nasionalnya, memiliki
kewenangan dan kewajiban untuk membuat pengaturan yang diperlukan
untuk memastikan orang tersebut dalam penahanan selama transit.
PASAL17
TINDAKAN KESELAMATAN
- Sesuai dengan ayat (2) Pasal ini, apabila seseorang pada Pihak Peminta,
berdasarkan permintaan yang dibuat sesuai dengan Pasal 14 dan 15
Perjanjian ini:
- Orang tersebut tidak dapat ditahan, dituntut, atau dibatasi kemerdekaan
pribadinya di Pihak Peminta atas setiap tindak pidana yang dilakukannya
sebelum keberangkatannya dari Pihak Diminta;
13
- Orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata sebagaimana orang
tersebut tidak dapat digugat apabila ia tidak berada di Pihak Peminta;
dan
- Orang tersebut tidak dapat, tanpa persetujuannya, dipersyaratkan untuk
memberikan bukti dalam proses persidangan pidana atau membantu
dalam penyidikan tindak pidana selain masalah pidana yang terkait
dengan permintaan
- Ayat (1) Pasal ini tidak berlaku apabila orang tersebut, dalam keadaan
bebas untuk pergi, tidak meninggalkan Pihak Peminta dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari setelah ia diberitahu secara resmi bahwa
keberadaannya tidak lagi diperlukan atau, telah pergi, dan kembali lagi.
- Seseorang yang mneyetujui untuk memberikan bukti berdasarkan Pasal 14
atau 15 Perjanjian ini tidak dapat dituntut atas kesaksiannya, kecuali atas
sumpah palsu atau penghinaan terhadap pengadilan.
PASAL18
PENYEDIAAN DOKUMEN DAN REKAMAN LAIN
YANG TERBUKA BAGI UMUM
- Pihak Diminta harus, berdasarkan permintaan, menyediakan kepada Pihak
Peminta salinan dokumen atau rekaman yang terbuka bagi umum.
- Pihak Diminta dapat, berdasarkan permintaan, sesuai dengan hukum
nasionalnya, menyediakan salinan dokumen atau rekaman yang dimiliki
oleh lembaga dan institusi pemerintahan yang tidak terbuka bagi umum
kepada Pihak Peminta.
I.
14
PASAL19
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
- Pihak Diminta harus, sepanjang hukum nasionalnya memperbolehkan,
melaksanakan permintaan terkait dengan masalah pidana di Pihak Peminta
untuk tujuan penggeledahan dan penyitaan.
- Otoritas terkait dengan Pihak Diminta yang telah melaksanakan permintaan
penggeledahan dan penyitaan harus menyediakan informasi tersebut dalam
format sebagaimana dipersyaratkan Pihak Peminta.
- Pihak Diminta harus memberikan mtormasi sebagaimana dipersyaratkan
oleh Pihak Peminta mengenai hasil penggeledahan, tempat, dan keadaan
penyitaan, serta penahanan selanjutnya atas bahan yang disita.
- Pihak Peminta harus mematuhi peryaratan yang ditentukan Pihak Diminta
terkait dengan bahan yang disita yang disampaikan kepada Pihak Peminta.
