Pasal 8
PENOLAKAN BANTUAN
- Bantuan harus ditolak apabila:
- Permintaan terkait dengan tindak pidana yang dianggap oleh Pihak
Diminta sebagai tindak pidana yang bersifat politis;
- Permintaan terkait dengan tindak pidana hanya berdasarkan hukum
militer;
- Permintaan terkait dengan penuntutan seseorang atas tindak pidana
yang dalam hal ini orang tersebut telah dijatuhi hukuman yang
berkekuatan hukum tetap, dibebaskan, diampuni, atau telah menjalani
pidananya yang dijatuhkan Pihak Diminta;
- Terdapat alasan yang mendasar untuk meyakini bahwa permintaan
bantuan tersebut telah dibuat untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,
atau pemidanaan seseorang karena alasan ras, jenis kelamin, agama,
kewarganegaraan, atau pandangan politik orang tersebut, atau, bahwa
permintaan bantuan tersebut akan mengakibatkan orang tersebut
diperlakukan secara tidak adil dengan alasan-alasan tersebut;
6
- Pemberian bantuan tersebut akan mengganggu kedaulatan, keamanan,
ketertiban umum, atau kepentingan yang hakiki Pihak Diminta.
- Pihak Diminta dapat menolak bantuan apabila:
- Perbuatan atau pembiaran yang diduga merupakan tindak pidana yang
terkait dengan permintaan bantuan bukan merupakan tindak pidana
apabila hal tersebut terjadi di yurisdiksi Pihak Diminta;
- Pemberian bantuan akan, atau kemungkinan akan, membahayakan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada di dalam maupun di luar
wilayah Pihak Diminta;
- Permintaan terkait dengan tindak pidana, yang sedang dalam penyidikan
atau proses persidangan, atau tindak pidana tersebut telah dijatuhi
putusan yang berkekuatan hukum tetap di yurisdiksi Pihak Diminta ;
- Pelaksanaan permintaan akan bertentangan dengan hukum nasional
Pihak Diminta.
- Bantuan tidak dapat ditolak hanya dengan alasan kerahasiaan bank atau
lembaga keuangan sejenis atau tindak pidana tersebut juga dianggap
berkaitan dengan masalah fiskal.
- Sebelum menolak permintaan, Pihak Diminta harus mempertimbangkan
apakah bantuan dapat dikabulkan dalam kondisi tertentu.
- Apabila Pihak Peminta menerima bantuan dengan syarat dan ketentuan
yang ditetapkan berdasarkan ayat (4) Pasal ini, Pihak Peminta harus tunduk
pada syarat dan ketentuan tersebut.
- Apabila Pihak Diminta menolak bantuan, Pihak Diminta harus segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai dasar penolakan tersebut.
7
