UU
Pasal 7
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pihak Diminta menganggap bahwa informasi yang terdapat dalam
permintaan tidak cukup untuk ditindaklanjuti, Pihak Diminta dapat meminta
informasi tambahan. Pihak Peminta harus menyediakan informasi tambahan
tersebut sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Diminta agar permintaan
tersebut terpenuhi.
