Pasal 20
HASIL DAN SARANA KEJAHATAN
- Pihak Diminta harus, berdasarkan permintaan, berupaya untuk memastikan
apakah terdapat hasil danJatau sarana kejahatan yang berada di dalam
yurisdiksinya dan harus memberitahu Pihak Peminta mengenai hasil
pemeriksaan tersebut. Dalam membuat permintaannya, Pihak Peminta
harus memberitahu Pihak Diminta dasar keyakinannya bahwa hasil
danJatau sarana kejahatan kemungkinan berada dalam yurisdiksi Pihak
Diminta.
- Apabila, berdasarkan ayat (1) Pasal ini, telah ditemukan hasil danlatau
sarana yang diduga berasal dari tindak kejahatan, Pihak Diminta harus
mengambil langkah yang diizinkan sesuai dengan hukumnya untuk
mencegah transaksi, pemindahan, atau penghilangan hasil dan/atau sarana
15
kejahatan tersebut, sementara menunggu putusan akhir terkait dengan hasil
kejahatan tersebut oleh pengadilan Pihak Peminta.
- Pihak Diminta harus, sepanjang hukumnya memperbolehkan,
memberlakukan putusan/penetapan hakim/pengadilan Pihak Peminta untuk
merampas/menyita hasil dan/atau sarana kejahatan.
- Dalam menerapkan Pasal ini, hak bonafide pihak ketiga harus dihormati
berdasarkan hukum Pihak Diminta. Apabila terdapat klaim dari pihak ketiga,
Pihak Diminta harus mewakili kepentingan Pihak Peminta untuk berupaya
menahan hasil dan/atau sarana kejahatan hingga adanya putusan akhir dari
Pengadilan Pihak Peminta.
- Pihak Diminta harus mengembalikan hasil dan/atau sarana kejahatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, atau sesuai dengan nilai
hasil dan/atau sarana kejahatan tersebut, kepada Pihak Peminta,
sepanjang diperbolehkan oleh hukum nasionalnya dan berdasarkan
ketentuan yang dianggap wajar.
