UU
Pasal 21
SERTIFIKASI DAN PENGESAHAN DOKUMEN
- Berdasarkan ayat (2), permintaan bantuan, dokumen pendukung, dan
dokumen yang disiapkan untuk memenuhi suatu permintaan, tidak
memerlukan sertifikasi atau pengesahan.
- Apabila, dalam kasus tertentu, Pihak Diminta atau Pihak Peminta meminta
dokumen untuk disahkan, dokumen tersebut harus disahkan secara patut
oleh otoritas terkait.
16
