UU
Pasal 22
PERWAKILAN DAN BIAYA
- Kecuali diatur lain dalam Perjanjian ini, Pihak Diminta harus membuat
pengaturan yang diperlukan untuk keterwakilan Pihak Peminta pada setiap
proses persidangan yang terjadi dari permintaan bantuan dan harus
mewakili kepentingan Pihak Peminta.
- Pihak Diminta harus menanggung biaya pemenuhan permintaan bantuan,
kecuali yang harus ditanggung Pihak Peminta yaitu:
- Biaya perjalanan dan akomodasi serta uang saku untuk orang yang
memberikan bantuan berdasarkan permintaan dalam Pasal 14 atau 15
Perjanjian ini;
- Bayaran dan biaya para ahli dan penerjemahan dokumen.
- Apabila ternyata pelaksanaan permintaan tersebut memerlukan biaya yang
bersifat luar biasa, Para Pihak harus berkonsultasi untuk menentukan
syarat dan ketentuan yang menjadi dasar bantuan yang dimintakan tersebut
dapat diberikan
PASAL23
PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perselisihan yang timbul dari penafsiran, penerapan, atau pelaksanaan
Perjanjian ini diselesaikan melalui saluran diplomatik apabila Otoritas Pusat
kedua Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan.
