UU
Pasal 2
PERTUKARAN INFORMASI
Para Pihak dapat bertukar informasi mengenai hukum yang berlaku dan
praktik peradilan di negara masing-masing terkait dengan penerapan
Perjanjian ini.
PERTUKARAN INFORMASI
Para Pihak dapat bertukar informasi mengenai hukum yang berlaku dan
praktik peradilan di negara masing-masing terkait dengan penerapan
Perjanjian ini.