Pasal 1
RUANG LlNGKUP BANTUAN
- Para Pihak harus, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini, saling
memberikan bantuan dalam masalah pidana.
- Untuk tujuan Perjanjian ini, masalah pidana adalah penyidikan, penuntutan,
atau proses hukum yang terkait dengan tindak pidana apa pun yang pada
saat permintaan bantuan diajukan, berada di dalam yurisdiksi otoritas
berwenang Pihak Peminta.
- Bantuan dapat diberikan sehubungan dengan tindak pidana terkait dengan
perpajakan, bea cukai, pengawasan valuta asing, atau setiap masalah
penghasilan lainnya
- Bantuan berupa:
Pengambilan barang bukti atau keterangan dari orang;
Penyediaan informasi, dokumen, catatan, dan barang bukti;
Pencarian atau pengidentifikasian orang atau barang;
Penyampaian dokumen;
Pelaksanaan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
Pengaturan bagi orang yang ditahan atau yang lainnya untuk
memberikan bukti atau membantu dalam penyidikan, penuntutan, atau
proses di pengadilan pada Pihak Peminta;
- Penelusuran, penahanan, penyitaan, perampasan, dan pengembalian
hasil danlatau sarana tindak pidana; dan
- Pembantuan lainnya yang dianggap perlu oleh Pihak Peminta sesuai
dengan Perjanjian ini dan hukum Pihak Diminta.
- Perjanjian ini hanya berlaku bagi ketentuan bantuan timbal balik di antara
Para Pihak. Ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh memberikan hak apa
pun kepada perseorangan untuk memperoleh, menolak, atau
mengesampingkan bukti atau menghalangi pelaksanaan permintaan
bantuan dimaksud.
2
