UU
Pasal 3
KETIDAKBERLAKUAN
- Perjanjian ini tidak berlaku untuk:
- Penangkapan atau penahanan orang untuk tujuan ekstradisi orang
tersebut;
- Pelaksanaan putusan pidana Pihak Diminta yang dijatuhkan Pihak
Peminta, kecuali sepanjangan diperbolehkan menurut hukum Pihak
Diminta;
Pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman; dan
Pemindahan proses hukum dalam masalah pidana.
- Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada salah satu Pihak untuk
melakukan penerapan yurisdiksi dan pelaksanaan fungsi yang dimiliki
secara eksklusif oleh lembaga berwenang Pihak lain di wilayah Pihak lain
menurut hukum nasionalnya.
