UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 78
(1) Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan di Pintu Masuk pada Alat Angkut di luar situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia dibebankan pada pemilik Alat Angkut.
(3) Pendanaan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pendanaan mengenai pelaksanaan tindakan
penyehatan yang dimohonkan pengelola Alat Angkut menjadi tanggung jawab pemohon dan merupakan penerimaan negara.
