UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 79
Yang dimaksud dengan "informasi Kekarantinaan Kesehatan" adalah informasi tentang penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, antara lain mengenai norma, standar, pedoman dan peraturan kekarantinaan, informasi situasi penyakit global, regional, dan nasional, tindakan penyehatan, rumah sakit rujukan, instansi Kekarantinaan Kesehatan yang dapat melakukan tindakan penyehatan, dan Dokumen Karantina Kesehatan.
