UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 77
(1) Penelitian dan pengembangan dilaksanakan untuk
menapis dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pendanaan
