UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 76
(1) Pejabat Karantina Kesehatan dalam melaksanakan
tugasnya berhak mendapatkan:
- pelindungan hukum;
- pelindungan kesehatan dari risiko kerusakan organ; dan
- keselamatan jiwa.
(2) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan yang melakukan
kelalaian dalam melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan berhak mendapat
pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Penelitian dan Pengembangan
