UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 75
(1) Pemerintah Pusat mengatur penempatan Pejabat
Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dalam rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah mengatur penempatan Pejabat
Karantina Kesehatan di wilayah dalam rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(3) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan,
Pejabat Karantina Kesehatan berwenang:
- melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
- menetapkan tindakan Kekarantinaan Kesehatan;
- menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau penundaan keberangkatan kepada instansi yang berwenang; dan
- menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan karantina di wilayah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
