UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 67
Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat Karantina Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara.
Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat Karantina Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara.