UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 66
(1) Dokumen Karantina Kesehatan untuk Barang terdiri
atas: a surat izin pengangkutan jenazah atau abu jenazah dari Pelabuhan atau Bandar Udara (Human Remains Transport Certificate) ; dan
- sertihkat
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
- sertilikat kesehatan untuk bahan berbahaya.
(2) Dalam hal diperlukan Dokumen Karantina Kesehatan
untuk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif berdasarkan permintaan negara tertentu, Pejabat Karantina Kesehatan menerbitkan sertifikat kesehatan atau surat keterangan kesehatan obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif.
