UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 68
(1) Menteri dapat menetapkan perubahan atau
penambahan Dokumen Karantina Kesehatan selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 63,
Pasal 64, dan Pasal 65 huruf a.
(2) Menteri dalam menetapkan perubahan atau
penambahan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan hasil pengawasan dan evaluasi serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan kekarantinaan kesehatan masyarakat.
