UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 62
Dokumen Karantina Kesehatan untuk Alat Angkut terdiri atas:
- deklarasi kesehatan;
- sertifikat Persetujuan Karantina Kesehatan;
- sertifikat sanitasi;
- sertifikat obat-obatan dan alat kesehatan;
- buku kesehatan untuk Kapal; dan
- Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance) untuk Kapal.
