UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 61
(1) Dokumen Karantina Kesehatan harus dimiliki oleh
setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang masuk dan/atau keluar dari dalam atau luar wilayah negara Indonesia.
(2) Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang menjadi sumber penularan penyakit yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(3) Dokumen . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dokumen Karantina Kesehatan memuat penjelasan
suatu keadaan yang diketahui secara pasti sebagai hasil Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.
