UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 63
(1) Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf a berupa:
- Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration of Healthl untuk Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21;
- Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declarationl untuk Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
- Deklarasi Kesehatan Pelintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Healthl untuk Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Deklarasi...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diisi dan diberikan oleh Nakhoda, Kapten Penerbang, atau pengemudi Kendaraan Darat kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan Alat Angkut.
