UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 57
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan
penjelasan kepada orang yang berkunjung, orang yang bertugas di rumah sakit, dan pasien sebelum melaksanakan Karantina Rumah Sakit.
(2) Rumah sakit yang dikarantina diberi garis karantina
dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Seluruh orang, Barang, dan/atau hewan yang berada
di rumah sakit yang dikarantina sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak boleh keluar dan masuk rumah sakit.
